PENULIS : DR. SYAIFUL BAKHRI, SH., MH.
PENERBIT : TOTAL MEDIA
TEBAL HALAMAN : 250 HALAMAN
Dalam pertumbuhan dan perkembangannya stelsel ( sistem ) pidana mengalami perubahan seiring dengan
perubahan sosial budaya, teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga
perkembangan sistem pidana sangat dipengaruhi oleh hal tersebut yang
berakibat pada perubahan terhadap pembaharuan hukum pidana. Tentang
hukum pidana adalah pengertian yang bermakna jamak ; dalam objektif yang
sering disebut sebagai Ius Poenale.. yakni secara singkat dapat
dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
perintah atau keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan sanksi
pidana bagi mereka yang mewujudkannya. Ius Ponale ini lazim juga disebut
sebagai hukum pidana material ( Material Criminal Law ). Sebagai
lanjutan dari itu, maka dikenal pula hukum pidana formieel ( Law of
Criminal Prosedur ) hukum acara pidana, yakni dapat dirumuskan sebagai
hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk
melaksanakan pidana. Juga biasa disebut sebagai hukum pidana In Concreto
karena mengandung peraturan bagaimana hukum material atau hukum pidana
In Abstracto dituangkan dalam kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar