Labels

Senin, 31 Maret 2014

PERKEMBANGAN STELSEL PIDANA INDONESIA

PENULIS : DR. SYAIFUL BAKHRI, SH., MH.

PENERBIT : TOTAL MEDIA
TEBAL HALAMAN : 250 HALAMAN

Dalam pertumbuhan dan perkembangannya stelsel ( sistem ) pidana mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial budaya, teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga perkembangan sistem pidana sangat dipengaruhi oleh hal tersebut yang berakibat pada perubahan terhadap pembaharuan hukum pidana. Tentang hukum pidana adalah pengertian yang bermakna jamak ; dalam objektif yang sering disebut sebagai Ius Poenale.. yakni secara singkat dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana bagi mereka yang mewujudkannya. Ius Ponale ini lazim juga disebut sebagai hukum pidana material ( Material Criminal Law ). Sebagai lanjutan dari itu, maka dikenal pula hukum pidana formieel ( Law of Criminal Prosedur ) hukum acara pidana, yakni dapat dirumuskan sebagai hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana. Juga biasa disebut sebagai hukum pidana In Concreto karena mengandung peraturan bagaimana hukum material atau hukum pidana In Abstracto dituangkan dalam kenyataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar