PENULIS : SABAM SIRAIT
PENERBIT : PUSTAKA FORUM ADIL SEJAHTERA
TEBAL HALAMAN : 318 HALAMAN
Sabam Sirait : " Orang yang radikal itu kan orang yang mau menjungkirbalikkan kenyataan, menjungkirbalikkan norma. Saya, sedapat mungkin selalu berusaha mentaati norma, kecuali kalau ada norma yang lebih tinggi. Bahkan saya pun sudah pernah mengakui kepada beberapa kalangan bahwa saya bukan orang pemberani. Saya juga bukan orang yang bukan kompromistis, saya juga sering kompromistis. Tapi saya ingin, kompromi itu dalam rangka mencapai lagi pembaharuan esok. Lain soal, kalau saya menganggap tidak ada waktu untuk kompromi, atau masalahnya tidak mungkin lagi dikompromikan.
Saya kira, kita belum pernah mempunyai Undang - undang terutama partai politik yang betul - betul sesuai dengan maksud pasal 28 UUD 1945. Sampai sekarang, kita masih ingin mempunyai itu, dan harus mempunyai itu suatu waktu. Mungkin kita mempunyai pendapat yang berbeda - beda bagaimana melaksanakan pasal 28 UUD 1945 itu, karena lahirnya pasal 28 itu pun adalah hasil dari perbedaan pendapat.
Rakya itu itu tetap berdaulat. Tidak pernah berakhir kedaulatan rakyat, walaupun ada MPR dan Presiden. Dan suatu waktu, rakyatlah yang terakhir menentukan. MPR itu bukan segala - galanya. Memang dia menjalankan fungsi mewakili, kekuasaan tertinggi yang mewakili rakyat untuk waktu tertentu. Tapi, kalau suatu waktu MPR itu menyeleweng, maka rakyat yang berdaulat dapat mengakhiri penyelewengan tersebut, bagaimana caranya, ya, terserah kepada rakyat itu. MPR tidak meniadakan kedaulatan rakyat, dengan demikian, tidak bisa ada kekuasaan lain di atas rakyat."
PENERBIT : PUSTAKA FORUM ADIL SEJAHTERA
TEBAL HALAMAN : 318 HALAMAN
Sabam Sirait : " Orang yang radikal itu kan orang yang mau menjungkirbalikkan kenyataan, menjungkirbalikkan norma. Saya, sedapat mungkin selalu berusaha mentaati norma, kecuali kalau ada norma yang lebih tinggi. Bahkan saya pun sudah pernah mengakui kepada beberapa kalangan bahwa saya bukan orang pemberani. Saya juga bukan orang yang bukan kompromistis, saya juga sering kompromistis. Tapi saya ingin, kompromi itu dalam rangka mencapai lagi pembaharuan esok. Lain soal, kalau saya menganggap tidak ada waktu untuk kompromi, atau masalahnya tidak mungkin lagi dikompromikan.
Saya kira, kita belum pernah mempunyai Undang - undang terutama partai politik yang betul - betul sesuai dengan maksud pasal 28 UUD 1945. Sampai sekarang, kita masih ingin mempunyai itu, dan harus mempunyai itu suatu waktu. Mungkin kita mempunyai pendapat yang berbeda - beda bagaimana melaksanakan pasal 28 UUD 1945 itu, karena lahirnya pasal 28 itu pun adalah hasil dari perbedaan pendapat.
Rakya itu itu tetap berdaulat. Tidak pernah berakhir kedaulatan rakyat, walaupun ada MPR dan Presiden. Dan suatu waktu, rakyatlah yang terakhir menentukan. MPR itu bukan segala - galanya. Memang dia menjalankan fungsi mewakili, kekuasaan tertinggi yang mewakili rakyat untuk waktu tertentu. Tapi, kalau suatu waktu MPR itu menyeleweng, maka rakyat yang berdaulat dapat mengakhiri penyelewengan tersebut, bagaimana caranya, ya, terserah kepada rakyat itu. MPR tidak meniadakan kedaulatan rakyat, dengan demikian, tidak bisa ada kekuasaan lain di atas rakyat."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar