Labels

Kamis, 27 Maret 2014

LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI ( PK ) PERKARA PIDANA

PENULIS :Drs. H. ADAMI CHAZAWI, S. H.
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
TEBAL HALAMAN : 233 HALAMAN

Secara filosofi, jiwa asas PK pidana : "hanya dapat meminta oleh terpidana atau ahli warisnya", berpihak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana.

Belakangan ini MA menafsirkan, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat ( 1 ) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kedudukan dan hubungan kedua sumber hukum secara terbalik, yaitu Pasal 263 ayat ( 1 ) KUHAP sebagai lex spesialis, sedangkan undang-undang tersebut ditempatkan sebagai lex generalis.

Untuk mengetahui siapa "pihak-pihak" yang dimaksud Pasal 24 ayat ( 1 ) UU No. 48 Tahun 2009 ( lex generalis ), dalam perkara pidana ( lex spesialis ), seharusnya didasarkan pada Pasal 263 ayat ( 1 ) KUHAP. Namun MA menafsirkan "terpidaa" atau "ahli warisnya" dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) UU No. 48 Tahun 2009. Kiranya cara seperti ini yang disebut dengan interpretatio est pervesio. Di luar cara-cara yang wajar dan umum dalam doktrin hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar